keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, juga tidak adil.
seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul kurun waktu kurun waktu 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis diantara Satu tahun hingga 1,5 tahun terhadap 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
jangan sampai hukum di indonesia tebang ambil, ujarnya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut telah dianggarkan pada 2004, pada empat bulan.
Informasi Lainnya:
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
anggota dprd diy nonaktif ini menyatakan anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 itu serta baru melayani tunjangan yang sama pada empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan dalam 11 agustus 2004.
besaran tunjangan yang diterima anggota dprd kurun waktu ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, ujarnya.
ternalem menungkapkan alasan jaksa yang tidak memproses dengan hukum kepada 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 karena alasan telah membayarkan lagi biaya kepada negara, merupakan suatu kebohongan.
salah Salah satu dari 23 anggota dewan yang tak terseret hukum itu tidak diproses, walaupun masih membayarkan lagi biaya pada 8 februari kemarin, katanya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito dibuat ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) saat tersebut ikut ikut serta.
bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas daripada tuntutan hukum juga disebut ikut serta di korupsi, kata dia hendak merupakan acuan agar menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut adalah terpidana, melalui hukuman bervariasi diantara Satu sampai 1,5 tahun. kami pasti ingin menindaklanjuti, tapi baru menanti salinan, katanya.
ia menyatakan selama perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 orang itu telah tak ikut untuk tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab langsung membayarkan lagi tidak salah masa ketika adalah temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, di keuntungan ini 32 pihak yang divonis pada pengadilan tipikor memang telah mengembalikan, sementara telah melampaui batas masa yang ditetapkan, hingga diproses hukum, ujarnya.
sigit mengatakan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tak ikut ditetapkan untuk tersangka, karena kejaksaan belum menyaksikan niatnya.
mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir. manakala kaum terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib mengikuti, katanya.