masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta dan menyatakan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah atau cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim ptun yang telah mengambil langkah, dengan demikian daripada situ kami optimis kiranya perkara ini bisa kelar tanpa banyak pelanggaran hukum, kata eddy thoyib, direktur mastel indonesia dalam jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah memutuskan, kiranya audit kualitas kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 perihal penerimaan negara bukan pajak, karena mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy berharap keputusan ptun adalah pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 mampu dibebaskan.
sementara itu, pada sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 melalui terdakwa indar atmanto selama pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan secara teknis tenntang penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. sebab tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak salah.
di dunia ketika ini tidak ada yang membeli perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms daripada indosat yang selama saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.
dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama karena supaya penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan juga mengikuti syarat.
yakni, adanya perangkat pemancar dari dua serta lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan keberadaan pembedaan masa, serta pembedaan tujuan, atau pembedaan teknologi. mesti banyak perangkat sinkronisasi, serta banyak dokumentasi teknis yg mengajarkan apa penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.
frekuensi bersama tidak bisa terjadi pada hanya Salah satu dinas komunikasi radio dan juga tak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. dan, tak banyak cara lain dan bisa dilaksanakan untuk penggunaan frekuensi bersama selain dari pembedaan waktu, objek wisata dan teknologi, ujarnya.
sementara tersebut, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega tahu keterangan saksi-saksi dan diundang. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta harapkan bijaksana menyerahkan putusan bebas selama terdakwa.