Muhaimin: penyekap buruh harus dihukum

menteri tenaga kerja dan transmigrasi muhaimin iskandar minta pelaku penyekapan para buruh di tangerang, banten, dihukum sebab tak hanya melanggar agama ketenagakerjaan berat, melainkan serta pelanggaran hak-hak azasi manusia.

ini adalah persentasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. aku minta agar kaum pelakunya dituntut dengan pidana dengan yang dituntut hukum dan berat, tutur menteri tenaga kerja serta transmigrasi (menakertrans) dalam pernyataannya pada jakarta, sabtu.

menakertrans juga telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari kemnakertrans serta kabupaten tangerang serta kemnakertrans untul berkoordinasi juga bergabung dg polres tangerang supaya identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

muhaimin menyampaikan ketika ini penyidik pegawai pengawas (ketenagakerjaan ppns) tengah menggarap penyidikan (bap) atas tindak pidana ketenagakerjaan dan dilaksanakan secara terpisah dg bap polisi.

Informasi Lainnya:

kita selalu berkoordinasi melalui bagian kepolisian juga bagian mengenai lainnya di menangani persentasi ini. namun kita fokuskan pada penuntutan secara pidana pada pelanggaran aturan ketenagakerjaan, tutur muhaimin.

jadi disamping dituntut secara pidana umum dengan bagian kepolisian, para pelaku serta mau dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

selain penanganan hukum pelaku penyekapan, muhaimin mengatakan pemerintah serta berbagai pihak terkait sudah bekerja sama dan berkoordinasi untuk menangani kaum buruh korban penyekapan itu.

hal berguna yang lain banyak langkah-langkah penangangan para buruh, pastinya mereka harus mendapat santunan juga pertolongan darurat supaya segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental, papar muhaimin.

apabila proses hukum telah tuntas dipilih, muhaimin menungkapkan para buruh hendak ditawarkan supaya terserah ke kampung halaman serta kembali menggunakan kerja selama website yang bagus.

kita akan fasilitasi kaum buruh tersebut untuk mendapat konsentari lain yang lebih layak. ataupun mereka bisa kembali ke kampung halaman ataupun mampu ikut situs transmigrasi, papar muhaimin.