Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun langsung dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah dengan jangka waktu Salah satu tahun, dan sesuai dengan yang dituntut jamaah haji, juga ke depan semua dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers dalam jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kalangan perbankan di lantai ii gedung kementerian agama (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu diantara lain tak dibenarkan merupakan bank talangan haji juga bank bersangkutan pun mesti masuk dalam web penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan mesti menungkapkan kesanggupannya makanya manakala persyaratan tersebut tidak diindahkan, maka tak disertakan sebagai bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya di Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun hendak menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tak berbagai memiliki cabang pada daerah terpencil. sebab tersebut, jika ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, melalui catatan bank konvensional cuma mungkin mengendapkan uang selama lima hari.

menurut anggito, seluruh proses migrasi dana haji mau dievaluasi setelah enam bulan berjalan. tujuan dari pemindahan dana itu supaya menerima jemaah lebih maksimal lagi.

disebutkan, pemindahan dana haji tersebut telah pas peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji dan tidak mau disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji kian mencerminkan ketegasan keberpihakan terhadap jemaah haji. karena itu, regulasi yang dikeluarkan tersebut diinginkan memberikan ketertiban juga semangat selama tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. tentu saja zat akuntabalitas, transparansi serta good governance dibuat fondasi dari pelaksanaan kebijakan itu.

kebijakan dan masih itu diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji yang makin menarik. di ini publik memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.

hal ini adalah upaya-upaya kerja keras dari ditjen phu dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk serta sudah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) dijadikan wujud semangat pengelolaan serta diaplikasikannya dari kebijakan dana haji.

kondisi sekarang penempatan dana haji pada sukuk sebesar rp35 triliun serta sekitar 63 persen, pada bank syariah sebesar 17 persen dan sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.